Media Pembelajaran PPh Pasal 24
Pengampu: Bahtiar, S.E.
Kelas XII / Semester Ganjil (5 JP = 225m)
Mengapa Perusahaan Perlu Memahami PPh Pasal 24?
Di era globalisasi, perusahaan Indonesia banyak mengembangkan cabang di luar negeri. Namun, tanpa aturan yang jelas, penghasilan yang sama berisiko dikenakan pajak dua kali: oleh negara asal penghasilan dan oleh Indonesia. PPh Pasal 24 hadir sebagai mekanisme kredit pajak untuk mencegah pemajakan ganda (*double taxation*).
Studi Kasus Pemantik: PT Maros Berjaya
PT Maros Berjaya berdomisili di Maros, Sulawesi Selatan. Tahun ini memperoleh keuntungan:
- Penghasilan Dalam Negeri (Indonesia): Rp 1.000.000.000
- Penghasilan Cabang Singapura: Rp 500.000.000
- Pajak Terutang Dipotong di Singapura (20%): Rp 100.000.000
Pertanyaan Diskusi Kritis:
Apakah penghasilan dari Singapura dipajaki lagi di Indonesia? Bagaimana cara menjamin PT Maros Berjaya tidak dirugikan akibat pembayaran pajak ganda?
Simulasi: Dengan vs Tanpa PPh Pasal 24
Klik tombol di bawah untuk melihat perbedaan dampak pengkreditan pajak.
Konsep Esensial & Formula PPh Pasal 24
Asas World-Wide Income, Per Country Limitation, dan Prinsip Batas Maksimum Kredit Pajak.
1. World-Wide Income
Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
2. Per Country Limitation
Penentuan batas maksimum kredit pajak dilakukan secara terpisah untuk setiap negara (per country) tempat penghasilan diperoleh.
3. Prinsip 3 Pembanding
Besarnya PPh 24 yang boleh dikreditkan diambil dari nilai TERKECIL / TERENDAH di antara 3 angka pembanding.
Formula 3 Nilai Pembanding PPh Pasal 24
Pajak Terutang Dipotong di Luar Negeri
= Penghasilan LN × Tarif Pajak LN
Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri
= (Penghasilan LN / Total PKP) × Total PPh Terutang
Total PPh Terutang Seluruhnya
= Total PKP × Tarif PPh Indonesia (22%)
Simulator Live Kalkulator PPh 24 (1 Negara)
Masukkan parameter angka di bawah ini untuk melihat komparasi otomatis 3 nilai pembanding.
0% x LN
(LN / Total PKP) x PPh Terutang
Total PKP x Tarif DN
Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) Digital
Studi Kasus Perhitungan PPh Pasal 24 Multinasional - PT Maros Nusantara
Skenario Bisnis: PT Maros Nusantara (Tahun Pajak 2025)
PT Maros Nusantara adalah perusahaan manufaktur di Maros yang memiliki ekspansi bisnis di Asia Tenggara dan Asia Timur. Berikut laporan keuangan fiskal tahun 2025:
Lembar Kerja Perhitungan Kelompok Isi titik-titik di bawah ini dengan tepat
1 Penentuan Total Penghasilan Kena Pajak (PKP Total)
Ingat ketentuan perlakukan rugi usaha di luar negeri (Vietnam)!
2 Perhitungan Total PPh Terutang (Tarif 22%)
3 Perhitungan Kredit PPh Pasal 24 Per Country (Jepang & Malaysia)
4 Total Kredit PPh 24 & PPh Terutang Harus Dibayar di Indonesia
Kuis Formatif & Jurnal Refleksi Belajar
Uji Pemahaman Individu PPh Pasal 24 & Lembar Umpan Balik Peserta Didik.
Soal Kuis Mandiri (5 Soal)
Skor: - / 100Lembar Refleksi Peserta Didik
Isi tanggapan reflektif mengenai pembelajaran PPh Pasal 24 hari ini.
Asisten AI & Generator Soal PPh Pasal 24
Tanyakan konsep perpajakan internasional atau buat studi kasus latihan baru berbasis AI Gemini.
Tanya Konsultan Pajak AI
Generator Studi Kasus Baru
Klik tombol di bawah untuk meminta AI membuatkan variasi soal studi kasus PPh Pasal 24 baru beserta langkah pembahasannya secara otomatis.







0 comments:
Post a Comment