Monday, September 28, 2026

MPI PPh Pasal 24

Media Pembelajaran Interaktif PPh Pasal 24 - SMKN 2 Maros
SMKN 2 Maros | Akuntansi & Keuangan Lembaga

Media Pembelajaran PPh Pasal 24

Orientasi Masalah - Kegiatan Awal (20 Menit)

Mengapa Perusahaan Perlu Memahami PPh Pasal 24?

Di era globalisasi, perusahaan Indonesia banyak mengembangkan cabang di luar negeri. Namun, tanpa aturan yang jelas, penghasilan yang sama berisiko dikenakan pajak dua kali: oleh negara asal penghasilan dan oleh Indonesia. PPh Pasal 24 hadir sebagai mekanisme kredit pajak untuk mencegah pemajakan ganda (*double taxation*).

Studi Kasus Pemantik: PT Maros Berjaya

PT Maros Berjaya berdomisili di Maros, Sulawesi Selatan. Tahun ini memperoleh keuntungan:

  • Penghasilan Dalam Negeri (Indonesia): Rp 1.000.000.000
  • Penghasilan Cabang Singapura: Rp 500.000.000
  • Pajak Terutang Dipotong di Singapura (20%): Rp 100.000.000

Pertanyaan Diskusi Kritis:

Apakah penghasilan dari Singapura dipajaki lagi di Indonesia? Bagaimana cara menjamin PT Maros Berjaya tidak dirugikan akibat pembayaran pajak ganda?

Simulasi: Dengan vs Tanpa PPh Pasal 24

Klik tombol di bawah untuk melihat perbedaan dampak pengkreditan pajak.

Tarif PPh Badan Indonesia: 22% Solusi: Mekanisme Pengkreditan PPh 24

Media Pembelajaran Interaktif PPh Pasal 24

SMKN 2 Maros • Konsentrasi Keahlian Akuntansi & Keuangan Lembaga

Pengampu: Bahtiar, S.E.

Model Pembelajaran: Problem-Based Learning (PBL)

0 comments:

Post a Comment